Mau belajar Mengenal Hak-hak Digital? Berguru Saja di Padepokan SAFEnet

Mau belajar Mengenal Hak Digital? Berguru Saja di Padepokan SAFEnet - Sudah berapa lama mengenal internet dan menggunakannya dalam keseharian? Kalau saya mulai intens menggunakan internet sejak tahun 2000 hingga sekarang, mungkin teman-teman ada yang sudah mengenalnya lebih lama ya. Tapi, tahu gak kalau kita perlu belajar hak-hak digital yang perlu kita ketahui?

Mengenal Hak-hak Digital





Saya sendiri belum mengenal lebih dalam apa sih hak-hak digital yang bisa kita dapatkan ketika berhubungan dengan dunia maya ini. Buat saya yang penting bisa memanfaatkan teknologi menggunakan koneksi internet untuk hal-hal yang bermanfaat dan tidak membagikan apapun yang belum pasti kebenarannya. 

Bukan hanya saya saja yang berhak menggunakan digital dalam keseharian, tapi orang lain pun membutuhkannya. Namun, kita pun perlu mengetahui mana yang benar dan tidak karena orang lain pun berhak mendapatkan konten atau informasi yang benar bukan hoax.


3 Hak-hak Digital Yang Perlu Diketahui


Bicara soal hak digital, kebetulan sekali beberapa waktu lalu saya mengikuti webinar dengan tema pentingnya hak digital yang diadakan oleh Padepokan SAFEnet. Pada webinar tersebut menghadirkan narasumber yang ahli di bidangnya masing-masing seperti Damar Juniarto (Direktur Eksekutif SAFEnet), Shita Laksmi (Direktur Eksekutif Tifa Foundation), hoirul Anam (Komisioner Komnas HAM), Unggul Sagena (SAFEnet), C, Andovi da Lopez (Host Bongkar dan Narasi TV), Teguh Aprianto (Ethical Hacker), dan Ika Ningtrias (AJI Indonesia).

Dari webinar tersebut ada 3 intisari hak digital yang harus diketahui dan dilindungi karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya, hak digital tersebut meliputi :
  1. Hak untuk mengakses internet
  2. Hak untuk bebas mengekspresikan apapun di dunia digital
  3. Hak untuk mendapatkan rasa aman di dunia digital pastinya di dalamnya termasuk adanya perlindungan mengenai privacy dan data pribadi.

Padepokan SAFEnet



Menurut saya meskipun kita punya hak digital di dunia maya tapi sebaiknya tetap menerapkan norma-norma kesopanan yang ada. Tiap orang yang punya kemampuan untuk membagikan konten apapun yang dianggap menarik bebas menayangkannya di ranah dunia maya namun harus bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya dan tidak mengandung unsur sara karena ada UU ITE yang menaunginya. Meski sudah ada UU ITE kita pun tidak serta merta membawa UU ini dalam hal apapun tanpa mencari tahu dulu kebenarannya.

Sejak tahun 2012 silam, sebenarnya hak-hak digital yang kita miliki ini sudah dilindungi oleh Dewan HAM PBB dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia di dunia maya.

Jadi, diawali dari diri sendiri untuk menjaga dara privacy kita lalu diikuti oleh pihak luar seperti marketplace, bank, dan lainnya untuk tetap merahasiakan data pribadi nasabah maupun pelanggannya sehingga tidak ada kebocoran data dan digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.


Tentang Padepokan SAFEnet


Namanya unik ya, padepokan SAFEnet, jadi teringat tempat mengasingkan diri (menurt KBBI), namun seiring itu padepokan juga bisa diartikan sebagai tempat untuk belajar. Sehingga bisa dartikan kalau Padepokan SAFEnet ini adalah tempat kita bisa belajar mengenai hak-hak digital.

Ketika diadakan peluncuran SAFEnet, para narasumbe rmenggnakan pakaian jawara bak si pitung gitu deh. Tapi, jangan salah ya kalau di padepokan ini tidak diajarkan jurus macam silat, kungfu atau jurus bela diri lainnya melainkan mempelajari jurus hak digital. Maka dari itu di Padepokan SAFEnet ini ada kelas Kitab Hak-hak Digital yang bisa kita pelajari yang dikemas dalam modul pelajaran.

Nah, SAFEnet sendiri ini merupakan lembaga nonprofit yang menaungi hak digital di Indonesia dan Asia Tenggara.

Buat teman-teman yang ingin mempelajari lebih dalam mengenai hak-hak digital bisa berkunjung ke laman www.safenet.or.id atau kalian juga bisa megakses media sosialnya @safenetvoice


Post a Comment

0 Comments