Cocok Untuk UMKM, Ini Syarat Ajukan Pinjaman Modal Usaha di Fintech

Memiliki modal usaha merupakan hal terpenting dalam memulai usaha. Sebab tanpa modal, usaha tidak bisa dijalankan dan hanya menjadi angan-angan saja. Modal usaha sebenarnya bisa didapat lewat berbagai sumber. Misalnya, dengan cara menabung terlebih dulu dalam beberapa waktu. Atau juga bisa lewat mengajukan pinjaman.

Pinjaman modal usaha adalah dana yang dipinjamkan dari debitur ke kreditur yang kemudian akan dilunasi dengan cara mencicil dalam kurun waktu tertentu. Waktu menyicil tagihan itu disebut dengan masa tenor yang telah disepakati pihak peminjam dan pengajunya. 



Fintech Sebagai Sumber Dapatkan Modal Usaha


Modal usaha bisa didapatkan lewat berbagai pinjaman. Mulai dari pinjaman ke rekan terdekat anda, lembaga pinjaman, bank, atau pun lewat pinjaman online yang diajukan di perusahaan fintech atau financial technology. Fintech adalah perusahaan yang menyediakan inovasi jasa keuangan yang membantu publik untuk mengakses produk keuangan sehingga lebih efektif. Salah satu jasa yang ditawarkan fintech adalah membantu masyarakat membandingkan dan mengajukan produk pinjaman yang sesuai, termasuk pinjaman modal usaha. 

Kehadiran fintech tentu saja menambah kemajuan dunia keuangan. Sebab, layanan pada fintech melibatkan kecanggihan teknologi internet dimana segala transaksinya bisa dilakukan secara online. Sehingga penggunanya tak perlu melakukan banyak kunjungan ke lembaga keuangan terkait. Baik itu bank, lembaga pinjaman, lembaga pembiayaan, manajer investasi, perusahaan sekuritas, dan lainnya. 

Dengan mengaksesnya lewat fintech, maka pengguna bisa membandingkan terlebih dulu produk pinjaman modal usaha apa yang cocok untuk dirinya. Pengguna juga cukup memasukkan data-data dan kelengkapan berkas yang dibutuhkan. Kemudian, kurir akan datang ke alamat kediaman pengguna untuk membantu mengecek kelengkapan berkas. Dan hanya membutuhkan waktu yang terbilang singkat untuk pencairan dana, apabila segala persyaratan tercukupi.

Meskipun menawarkan segala kemudahan, anda juga perlu memperhatikan tingkat kepercayaan perusahaan fintech. Jangan lupa untuk selalu memastikan bahwa fintech yang anda pilih terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab saat ini, pengajuan pinjaman modal usaha juga tak jarang ditawarkan oleh lembaga ilegal yang beresiko menimbulkan kerugian atau masalah di masa mendatang. 


Keuntungan Pinjam Modal Usaha di Fintech


Ketersediaan layanan pengajuan pinjaman modal usaha di fintech tentu saja mempermudah calon pebisnis yang membutuhkannya. Bagaimana tidak, selain dengan cara yang mudah, besaran modal usaha yang bisa dipinjam juga beragam. Anda bisa memilihnya sesuai kebutuhan serta kemampuan membayar.

Selain itu, besaran suku bunga beragam dengan masa tenor yang bisa disesuaikan dengan kemampuan anda. Bunga terendah untuk UMKM mulai dari 1,25 persen saja. Dengan segala kemudahan, fintech mendorong masyarakat Indonesia untuk mengembangkan bisnis mereka. 

Jika Anda membutuhkan modal usaha untuk mendukung bisnis, tak perlu repot dan ragu lagi. Segera ajukan pinjaman modal usaha melalui CekAja.com. CekAja.com adalah portal layanan informasi dan perbandingan yang netral dan terpercaya untuk membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan finansial yang cerdas. Dengan teknologi terkini yang dimiliki, kini tak perlu repot lagi mencari modal usaha dengan plafon dan bunga yang sesuai dengan profil Anda.

Syarat Ajukan Pinjaman Modal Usaha di Fintech CekAja.com


Terdapat beberapa syarat yang harus anda penuhi jika ingin mengajukan pinjaman modal usaha di Fintech CekAja.com, di antaranya:

  • Anda merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia
  • Usaha minimum 2 tahun di lokasi dengan bidang usaha yang sama
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dan maksimal usia 60 tahun saat kredit lunas
  • Belum pernah memperoleh fasilitas kredit atau pernah/telah memperoleh fasilitas kredit dengan kolektibilitas lancar, atau tidak dalam kondisi kredit bermasalah


Kemudian untuk dokumen, yang perlu dilengkapi adalah:

  • Bukti diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta Surat Nikah (bagi yang menikah)
  • Khusus kredit Rp 50 juta keatas dipersyaratkan dokumen legalitas usaha, seperti: NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)
  • Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan, Dinas Pasar atau Otorita setempat di mana yang bersangkutan memiliki usaha; atau
  • Surat Ijin Usaha
  • Fotokopi rekening giro/tabungan 6 bulan terakhir


Sementara untuk jenis kredit yang ditawarkan beragam. Seperti kredit modal kerja, kredit investasi, kredit BPR, kredit KopKar, dan kredit Syariah. Untuk mengajukannya, silahkan klik link berikut ini 



Post a Comment

0 Comments